Beberapa hari yang lalu terjadi sebuah insiden di Yogyakarta dimana konvoi Moge Harley yang dihentikan secara paksa oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya. Perlu kita keahui, alasan bapak Elanto dan rekan-rekannya menghentikan Moge Harley dikarenakan konvoi tersebut melanggar tata tertip lalu lintas dengan melewati lampu merah. Kepolisian setempat justru melakukan pengawalan terhadap konvoi tersebut dan membiarkan tindakannya. Bisa lihat langsung aksi pak Elato di https://www.youtube.com/watch?v=ufiarLb_co0
![]() |
| Postingan Mabes Polri Yang Menggunakan Point G Sebagai Alasan Mengutamakan Konvoi Motor Harley |
Inilah awal mula terjadinya pembelaan diri kepolisian republik indonesia yang bersembunyi di balik Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini mencuat ketika Divisi Humas Mabes Polri membuat status di Fanspage yang mengutamakan untuk mendahulukan Mitra Humas (Moge Harley). Berikut urutan dari Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dapat dikatakan bahwa Moge Harley dianggap sebagai mitra humas dan diutamakan dalam menggunakan jalan raya. Tapi taukah sobat pada point g ini yang dimaksud kepentingan tertentu itu apa? Yang jelas bukan kepentingan Moge Harley karena sudah ada ulasan dalam pasal tersebut.
Para Netizen jelas bukanlah orang bodoh, pasti ada diantaranya yang faham akan undang-undang. Maksud polri yang ingin membuat rakyat faham alasan mengutamakan Moge Harley kini seperti bumerang yang menyerang balik pihak mabes polri. Berikut gambaran sebenarnya dari ulasan Point G dari Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
![]() |
| Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan |
Masyarakat beramai-ramai meneriakkan #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU nya sendiri karena pada "point G" sama sekali tidak menerangkan soal mengawal pengendara motor Moge.
Telah di jelaskan bahwa maksud dari Point G pada Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tidak menyebutkan Moge Harley. Dijelaskan bahwa :
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, kendaraan untuk pengangkutan bantuan bencana alam.
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, kendaraan untuk pengangkutan bantuan bencana alam.
Sekarang dapat kalian fikirkan mengapa konvoi tersebut harus diutamakan dari pengguna jalan yang lain? apakah tindakan mabes polri sudah benar adanya? ataukah mungkin ini kesalahan netizen yang langsung menyimpulkan?
Kemungkinan selalu ada, namun hasilnya kini pihak kepolisian gagal total membersihkan citranya dimata masyarakat yang ada masyarakat justru semakin antipati dengan kepolisian republik indonesia. Hal ini dikarenakan masyarakat mulai berfikir bahwa kepolisian membela pihak yang bayar seperti pengendara moge harley.
Setelah beribu makian yang menghujani, akhirnya pihak admin facebook Divisi Humas Mabes Polri mengedit postingannya yang menerangkan Poin G dengan tidak utuh. Mereka menghapus penjelasan poin G pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Bisa dilihat perbedaan postingan admin Divisi Humas Mabes Polri yang dibuat kemaren dengan yang barusan di edit di link berikut ini
https://mobile.facebook.com/edits/?cid=1145770052118516&refid=52&hc_location=ufi
Kemungkinan selalu ada, namun hasilnya kini pihak kepolisian gagal total membersihkan citranya dimata masyarakat yang ada masyarakat justru semakin antipati dengan kepolisian republik indonesia. Hal ini dikarenakan masyarakat mulai berfikir bahwa kepolisian membela pihak yang bayar seperti pengendara moge harley.
Setelah beribu makian yang menghujani, akhirnya pihak admin facebook Divisi Humas Mabes Polri mengedit postingannya yang menerangkan Poin G dengan tidak utuh. Mereka menghapus penjelasan poin G pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Bisa dilihat perbedaan postingan admin Divisi Humas Mabes Polri yang dibuat kemaren dengan yang barusan di edit di link berikut ini
https://mobile.facebook.com/edits/?cid=1145770052118516&refid=52&hc_location=ufi
Pihak Kepolisian lewat admin Divisi Humas Mabes Polri kembali membuat postingan berisi permintaan maaf atas kesalahan postingan yang dibuatnya kemaren seputar masalah Moge Harley. Namun apa daya nasi sudah jadi bubur, postingan Polri ini dijadikan bahan tertawaan dan bullyan netizen dengan berteriak #SavePointG sebagai bentuk sindiran kepada polisi yang tidak teliti membaca UU nya sendiri karena pada point G sama sekali tidak diterangkan soal mengawal pengendara motor Moge.


PERTAMAX.. nice info gan... di tunggu update terbarunya
ReplyDeleteOo jadi save point g itu ini ya,thank's infonya
ReplyDeletegini ya polisi di negara kita
ReplyDeletekalo ane sih mending nurut nurut aja gan, daripada dianggap ngelanggar ntar :D
ReplyDeletenice artikel
gini nih polisi indonesia
ReplyDeleteHa ha.
ReplyDeleteThis is indonesia ya gan :D
ReplyDeleteselamat datang di indonesia :v
ReplyDeletekayanya jadi blunder ya he he
ReplyDeleteIndonesia emang greget gan :D
ReplyDeleteyah jadi begitu gak bisa bilang apa" deh ma aparat negara
ReplyDeleteBaru tahu saya mengenai hal ini, nice info gan
ReplyDeleteKapolrinya masih tetap ngebantah. Malah dia menyamakan konvoi moge yg hura2 dg konvoi orang mudik. Parah bgt. Dah kayavhukum rimba. Siapa kuat mereka menindas
ReplyDeleteKacau dah kacau .. ketika uang berbicara apapun bisa dilakukan
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteThis is indonesian police gan
ReplyDeletegood posting gan :)
ReplyDeletediharapkan kunjungan baliknya :)
http://ngegaming.blogspot.com/
Nyimak Dulu
ReplyDeleteWalaupun kelompok moge tapi harus taat peraturan :(
ReplyDeleteThis is indonesia sob wkwk
ReplyDeleteMantab nih info baru bro !
ReplyDeletedunia memang tak adil
ReplyDeletekeren... gan
ReplyDeleteMantap gan
ReplyDeletePertamax Gan, Update terus..
ReplyDeleteWogh ini nih yang rame di twitter :O
ReplyDelete